Mengenal P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ditulis Oleh Ahmad Noor Yuhdi, S.K.M
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam lingkungan kerja yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Untuk memastikan terlaksananya upaya K3 dengan baik, banyak perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). P2K3 merupakan tim yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan mengawasi implementasi program K3 di tempat kerja. Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang P2K3 dan perannya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
Apa itu P2K3? P2K3 merupakan kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. P2K3 adalah tim yang dibentuk oleh perusahaan untuk mengelola dan mengawasi program K3 di lingkungan kerja. Anggota P2K3 biasanya terdiri dari perwakilan manajemen, serikat pekerja, dan tenaga ahli K3. P2K3 berperan sebagai mitra kerja manajemen dalam menerapkan langkah-langkah preventif dan pemeliharaan K3 di tempat kerja.
Apakah Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib? – Mengenal P2K3
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu wajib memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yaitu tempat kerja dimana ada minimal 100 orang karyawan atau tempat kerja tersebut memiliki bahan, proses, dan instalasi peralatan yang memiliki risiko besar terjadi sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987, pasal 2
- Peledakan
- Kebakaran
- Keracunan
- Penyinaran Radioaktif
Dengan kata lain, perusahaan dengan karyawan yang sedikit namun memiliki proses yg bisa menimbulkan 4 skenario diatas, wajib punya P2K3.
Sama halnya dengan perusahaan yang hanya aktifitasnya ringan seperti perkantoran, tapi punya karyawan ribuan orang, maka perusahaan tersebut wajib punya P2K3
Bagaimana Struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)?
Ada 3 jabatan terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris
- Anggota
Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dijabat oleh pimpinan perusahaan, biasanya Direktur Utama atau Country Manager/Managing Director atau setingkat apabila perusahaan tersebut adalah cabang dari induk di luar negeri
Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum perusahaan, yang terdaftar sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan tersebut, kami memiliki program sertifikasi Ahli K3 Umum di link berikut https://indohes.com/sertifikat-k3-umum-kementerian-ketenagakerjaan-ri-2022/
Sementara Anggota bisa dijabat oleh perwakilan departemen” di perusahaan, biasanya ada perwakilan dari produksi, dari HRD, dari maintenance, dari finance, dan dari departemen” lain dalam perusahaan
Berikut adalah gambaran Bagan Organisasi P2K3 sebagai contoh ilustrasi
Setelah bagan organisasi ini dibuat, harus di tetapkan dan disahkan oleh Pejabat Negara, dalam hal ini biasanya diurus di kantor Dinas Ketenagakerjaan Setempat, kami biasa mengerjakan pengurusan tersebut di link berikut https://indohes.com/pengesahan-panitia-pembina-k3-p2k3-indohes-magna-persada/
Cara Penetapan P2K3 dan Laporan Triwulan P2K3
Seperti yang disebutkan diatas, pengurusan P2K3 bisa dilakukan ke dinas ketenagakerjaan setempat, untuk dokumen yang dibutuhkan antara lain
- Surat Permohonan
- Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Fotocopy susunan pengurus P2K3
- Fotocopy sertifikat AK3 Umum yang menjadi sekretaris P2K3
- Dokumen lain yg diminta dinas setempat
Dokumen” tersebut dilaporkan ke kantor Disnaker setempat agar diurus SK Pengesahannya
P2K3 juga perlu melaporkan kegiatannya tiga bulan sekali, laporan dibuat dan dicetak serta disetorkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, setiap laporan kita akan diberikan tanda terima sebagai bukti kita sudah rutin melaporkannya, hal ini penting untuk pembuktian apabila dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja ke perusahaan kita. contoh laporan P2K3 (dikutip dari website katigaku.top) ada di lampiran link ini https://indohes.com/wp-content/uploads/2020/09/Laporan-P2K3-Template.doc
Apa Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)?
P2K3 memiliki tugas sebagai advisor atau penasihat yang memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan mengenai masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Secara Teknis, kegiatan di P2K3 sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987, pasal 4 meliputi
- Menghimpun data terkait K3 di perusahaan
- Menjelaskan kepada setiap karyawan terkait bahaya dan risiko, alat pelindung diri, cara bekerja aman
- Membantu perusahaan dalam evaluasi proses dan lingkungan kerja, menentukan tindakan perbaikan terkait K3, mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan risiko, evaluasi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, penyuluhan terkait K3, pemantauan gizi kerja, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, dan mengembangkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja, mengembangkan laboratorium K3, menyelenggarakan administrasi K3
- Membantu perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja agar K3nya meningkat
Kesimpulan
Melihat dari peraturan perundangan yang berlaku, P2K3 wajib dibuat sesuai kriterianya, namun melihat dari fungsinya, maka setelah P2K3 itu dibentuk akan sangat baik apabila perannya dimaksimalkan dengan perusahaan, dengan peran P2K3 yang maksimal menciptakan peningkatan K3 yang nyata di perusahaan, dimulai dari meningkatnya dukungan manajemen (karena ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan, serta anggota P2K3 mewakili semua manajemen), serta meningkatnya aspek K3 secara menyeluruh di perusahaan
INGIN TAHU LEBIH LANJUT?
Hubungi nomor dibawah ini untuk tanya-tanya lebih lanjut
Whatsapp Kami: 0811 1939 002
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 2nd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com