SKP AHLI K3 UMUM

Mengenal SKP Ahli K3 Umum adalah dokumen Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 yang ditugaskan di suatu perusahaan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menegakkan norma di sebuah perusahaan. Mari kita simak informasi di bawah ini terkait Mengenal SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum.

SKP ahli k3 umum adalah Bukti seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah dengan mempunyai dokumen SKP. SKP kepanjangan dari Surat Keterangan Penunjukan yang diterbitkan dari Menteri Ketenagakerjaan

Dokumen SKP AK3U yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992.

Dokumen SKP tidak berlaku lagi apabila personil pindah perusahaan atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, dan dokumen tersebut melekat pada perusahaan yang dimaksud.

SKP (Surat Keterangan Pendamping Sertifikat) dan lisensi Ahli K3 Umum merupakan dua dokumen penting yang menandakan kompetensi dan kredibilitas seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum. Berikut penjelasannya:

Surat Keterangan Pendamping Sertifikat (SKP)

SKP adalah dokumen yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kepada lulusan program pelatihan Ahli K3 Umum yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • SKP menunjukkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan pelatihan resmi yang diakui oleh Kemnaker RI dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Biasanya SKP diberikan setelah peserta pelatihan lulus ujian yang mencakup berbagai aspek K3.
  • SKP sering kali menjadi syarat untuk mengikuti ujian lisensi Ahli K3 Umum.

Lisensi Ahli K3 Umum

Lisensi Ahli K3 Umum adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI kepada individu yang telah lulus ujian kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.

  • Lisensi ini menandakan bahwa individu tersebut telah memenuhi standar nasional dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Untuk memperoleh lisensi, seorang calon harus mengikuti ujian yang meliputi materi-materi terkait K3, seperti hukum K3, identifikasi bahaya, evaluasi risiko, sistem manajemen K3, dan praktik K3 lainnya.
  • Lisensi Ahli K3 Umum memiliki masa berlaku tertentu, biasanya beberapa tahun, dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pentingnya SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

  • Mengakui Kompetensi: SKP dan lisensi Ahli K3 Umum adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam bidang K3.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memiliki lisensi Ahli K3 Umum menunjukkan bahwa individu tersebut mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Kredibilitas Profesional: Dokumen-dokumen ini meningkatkan kredibilitas seorang Ahli K3 Umum di mata perusahaan, klien, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Kemungkinan Karir yang Lebih Baik: SKP dan lisensi Ahli K3 Umum dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik, termasuk posisi manajerial dan konsultan di berbagai industri.

Dengan memperoleh SKP dan lisensi Ahli K3 Umum, seorang profesional K3 menegaskan kompetensinya dan meningkatkan peluangnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Persyaratan Dokumen Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

Perpanjangan SKP:

  • Dokumen SKP
  • Asli Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
  • Surat Permohonan Resmi dari perusahaan (Format mengikuti template PT Indohes)
  • Pas foto
  • Surat Keterangan Kerja
  • Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template PT Indohes)

Mutasi (Perpindahan nama perusahaan)

  • Dokumen SKP
  • Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Surat Permohonan (Format mengikuti template PT Indohes)
  • Pas foto
  • Surat Keterangan Kerja
  • Fotocopy Surat mutasi
  • Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template PT Indohes)

Penerbitan SKP:

  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Fotokopi Sertifikat penyelenggara training
  • Fotokopi Identitas
  • Fotokopi ijazah
  • Surat Permohonan (Format mengikuti template PT Indohes)
  • Pas foto
  • Surat Keterangan Kerja

Biaya Pengurusan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum adalah

NoDeskripsi

Jumlah

Harga 2024(Exclude Tax)

1

Pengurusan SKP dan Lisensi / Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum

1 Pax

(Harga Umum )

IDR 2.000.000

(Khusus Alumni PT Indohes)
IDR 1.750.000

Contact us

Whatsapp Kami: https://wa.me/+628111939002
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 2nd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com

Skip to content