Sekilas Ahli K3 Umum – Offline Class – Its Professional Certificate
![AK3U Offline](https://indohes.com/wp-content/uploads/2022/07/Blue-Free-eBook-Promotion-Instagram-Post-819x1024.jpg)
Latar Belakang Ahli K3 Umum
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat
Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan. Kenapa?
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Tujuan
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Kompetensi
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Materi
- Peraturan, Kebijakan k3 UU No. 1 Tahun 1970
- Dasar-Dasar K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- K3 Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan
- K3 Kesehatan Kerja Mekanik
- Manajemen Resiko
- Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
- SMK3
- Audit SMK3
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
- PKL
- Ujian Akhir (Materi)
- Membuat Laporan
- Ujian Akhir (presentasi)
KENAPA MEMILIH INDOHES?
- Perusahaan PJK3 dengan legalitas resmi dari Kemnaker RI dengan nomor Registrasi 5/448/AS.02.04/IV/2021
- Indohes sudah berdiri sejak tahun 2011
- Belajar Online dengan Dosen Senior K3 Indonesia
- Bisa Belajar Online Dimanapun kamu berada
- Dibimbing Latihan soal & modul belajar untuk menjamin kelulusanmu
- Lebih dari 5000 orang alumni dari Indohes tersebar di seluruh Indonesia
PERSYARATAN PESERTA
- Scan Ijazah Minimal D3
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
- Mengisi Pakta Integritas (Format Terlampir pada Proposal AK3U)
- Sudah melakukan vaksin Covid minimal 2x (dua kali)
SERTIFIKAT
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI
- Catatan: SKP dan Lisensi diberikan bagi utusan perusahaan (Peserta Personal bisa mengurus SKP dan Lisensi jika sudah bekerja)Top of Form
Total : 12 Hari Pelatihan (Senin – Sabtu)
- 8 Hari Teori
- 1 Hari Praktek Kunjungan Lapangan di Perusahaan (Observasi online menggunakan video)
- 1 Hari Penyusunan Laporan PKL (Makalah dan Power Point)
- 1 Hari Evaluasi Materi
- 1 Hari Evaluasi Seminar (Presentasi Kelompok Laporan PKL)
- Bonus 18 Topik Pelatihan K3 Berbasis SKKNI
Biaya Investasi :
Katagori Non Perusahaan : Rp5.500.000/Peserta
Katagori Perusahaan : Rp7.000.000/Peserta
Harga belum termasuk PPN (Jika biaya di tanggung perusahaan dan Biaya Transportasi serta penginapan)
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran Online di https://indohes.com/form-pendaftaran-ahli-k3-umum-kemnaker-ri-offline-class/, Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan
INGIN TAHU INFO LEBIH LANJUT?
Hubungi kami lebih lanjut