Ditulis Oleh Ahmad Noor Yuhdi, S.K.M

Dalam lingkungan kerja, keberadaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk menjaga kondisi kerja yang aman dan sehat. SKP Ahli K3 umum adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang K3. Untuk memastikan kualifikasi dan keahlian mereka diakui secara resmi, diperlukan proses lisensi dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP). Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang lisensi dan SKP ahli K3 umum serta pentingnya peran mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum adalah Surat Penunjukkan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan norma K3 ditempat kerja
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum diberikan kepada personil K3 perusahaan yang telah mengikuti Pembinaan Calon Ahli Umum di link ini Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum, program itu berlangsung selama 12 hari (120 Jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran)
Tugas dan peran Ahli K3 yang sudah mendapatkan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) yaitu membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 di tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisa, dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3.
Masa berlaku Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 yaitu selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI
Proses perpanjangan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum itu dilakukan setiap 3 tahun sekali, yang dilakukan Paling Lambat 1 tahun sejak tanggal berlaku habis, lebih dari 1 tahun habis maka harus dilakukan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Refreshment (ulang)
Proses Mutasi Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum dilakukan setelah Ahli K3 Umum tersebut pindah ke perusahaan baru, dengan catatan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun



Dokumen yang biasa disiapkan untuk mengurus ini diantaranya
Indohes Magna Persada memiliki program pengurusan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP), yang sudah teruji di ratusan client kami. keunggulan kami
Kamu bisa mendaftar dalam program ini dimanapun dan kapanpun, ayo percayakan pengurusan berkas anda bersama kami

| No | Deskripsi | Jumlah | Harga 2024 (Exclude Tax) |
| 1 | Pengurusan SKP dan Lisensi / Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum | 1 Pax | (Harga Umum )IDR 2.000.000 (Khusus Alumni PT Indohes) IDR 1.750.000 |