Pentingnya Penerapan House Keeping di Perkantoran
Penulis: Rizal Taufik
Penerapan House Keeping di Perkantoran
Housekeeping atau Tata Graha adalah salah satu bagian atau departement yang ada di dalam hotel/kantor yang menangani hal -hal yang berkaitan dengan keindahan,kerapihan ,kelengkapan dan kebersihan seluruh ruang lingkup kantor. Agar seluruh tamu maupun karyawan dapat merasakan nyaman dan aman berada di dalam kantor.selain itu housekeeping departement merupakan bagian rumah tangga kantor/maupun hotel yang bertugas membuat perencanaan perawatan / pembersihan semua.
Struktur Organisasi Housekeeping dipengaruhi oleh besar atau kecilnya kantor ,banyak atau sedikit nya karyawan serta system operasional yang di gunakan di kantor .semakin besar kantor semakin rumit pula stuktur yang di gunakan di kantor.Semakin besar kantor semakin rumit pula struktur yang di guanakan begitu pula sebalik nya jika kantoor kecil,maka struktur organisasi nya sederhana. Berikut deskripsi pekerjaan housekeeping sederhana yaitu:
Kedudukan Dalam Organisasi:
Atasan langsung: General Affair
Bawahan Langsung: Office Boy
Tanggung Jawab Jabatan
1).Bertanggung jawab terhadap kebersihan,kerapihan dan kenyaman seluruh kantor meliputi:
- Ruangan staff
- Rauangan direksi
- Ruangan Training
- Ruangan tamu
- Seluruh ruangan kantor
2).Menjaga seluruh investasi yang berada di bawah pengawasan housekeeping departement:
Uraian Tugas
A.Tugas Pokok Atasan langsung
1.Mengkordinir dibidang keja seluruh staff housekeeping
2.Membuat perencanaan dalam bidang yang menyangkut housekeeping yaitu:
-General Cleaning
-staff housekeeping
-Perubahan atau penggantian sususan ruang dan lain lain.
3).Mengadakan evaluasi hasil kerja dan mencari metode-metode baru mengenai sistem kerja maupun alat -alat yang lebih efesien untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal
4).Menyediakan alat-alat kebutuhan untuk seluruh keperluan housekeeping dan merawat nya.
5).Mengawasi dan membuat perencanaan mengenai penambahan asset ,termasuk budjetnya yang disesuaikan dengan kebutuhan kantor dan pengendalian nya
6).Mengadakan kontrol dalam segi penghematan tanpa mengurangi standard kantor.
7).Mengdakan inspeksi disemua tempat lingkungan kantor melakukan on the spot dan checking
8).Mengadakan pengawasan agar dapat berjalan lancar antara rencanan kerja yang telah tealh tersusun pelaksanaan nya serta mengurangi hambatan -hambatan yang ditimbulkan nya.
9).Memberikan pelayanan terbaik terhadap para tamu
10).Mengontrol barang yang semua dikirim untuk housekeeping sesuai standard yang ada
11).Mengadakan pertemuan atau meeting dengan meneelaah hasil kerja yang telah di lakukan (evaluasi kerja).
12).Secara priodik mangadakan analisa tentang pemakaian barang-barang kebutuhan di departement housekeeping.
B.Tugas Tambahan
1.Membantu kelancaran operasional dari berbagai kegiatan yang ada kaitan nya dengan departement housekeeping
2.Melakukan Penilaian penampilan kerja bawahan langsung,dan memonitor hasil penilaian yang dilakukan bawahaan langsung.
3.Memonitor masalah produktivitas kerja dan membuat pengembangan perencanaan personel di departement housekeeping
Mengapa Housekeeping Sangat Penting untuk Memastikan Safety
Penetapan standard “good house keeping : (penetapan area kerja yang baik) haruis selalu ada di sebuah organisasi baik itu jika anda berada di antara debu dan bisining nya alat berat di area kontruksi atau di kantor elegan di gedung pencakar langit. Tidak ada perusahaan yang terbebaskan dari tuntutan memperlihatkan housekeeping ,meskipun memang ada standar yang berbeda antara perusahaan dengan industri yang berbeda ,misalnya berbasis manufaktur dengan perusahaan yang berbasis teknologi.
Mengenal Lebih Jauh tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengenal Lebih Jauh tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan SMK3 membutuhkan komitmen dari perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja, manajemen sebagai pengurus dan para pekerja sebagai sumber daya yang menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Dalam penerapannya ini sering kali timbul pertanyaan-pertanyaan baik dari pihak manajemen perusahaan maupun dari para pekerja. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Sistem Manajemen K3 dan Audit SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012
Mengenal Sistem Manajemen K3 – Apakah perusahaan wajib menerapkan SMK3?
Jawab: Sumber daya manusia merupakan salah satu aset paling penting di perusahaan, wajib dilindungi keselamatan dan kesehatannya agar proses bisnis di perusahaan juga dapat berjalan dengan maksimal. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 87 disebutkan bahwa:
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 dengan persyaratan perusahaan yang
- Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 100 orang atau
- Mempekerjakan buruh kurang dari 100 orang namun mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Sistem manajemen K3 disusun dengan rencana k3 yang bertujuan mencegah kecelakaan kerja
Bolehkah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 jika belum mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum?
Jawab: Tidak boleh, karena sebelum melakukan audit, seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait Sistem Manajemen K3 secara umum yang mana pengetahuan dan kompetensi tersebut didapatkan dari pelatihan Ahli K3 Umum dan dibuktikan dengan sertifikat, SKP dan Lisensi.
Berapa lama proses pekerjaan konsultasi Sistem Manajemen K3 hingga audit sertifikasi?
Jawab: Bergantung pada ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen K3, durasi proses konsultasi hingga sertifikasi bervariasi. Biasanya memakan waktu 4-6 bulan.
Apakah boleh perusahaan melakukan sertifikasi di tahapan awal 64 kriteria dulu, karena belum percaya diri untuk langsung mengimplementasikan 166 kriteria?
Jawab: Boleh. Untuk 64 kriteria tersebut detailnya terdapat pada kolom 3 pada Tabel 1 di PP No 50 Tahun 2012. Namun, bagi yang telah diaudit 64 kriteria nanti, untuk 3 tahun ke depan saat resertifikasi perusahaan harus sudah implementasi ke tahap transisi (122 kriteria) atau tahap lanjutan (166 Kriteria).
Apakah audit sertifikasi SMK3 untuk perusahaan juga dilakukan audit surveillance tiap tahunnya?
Jawab: Tidak terdapat audit surveillance. Audit dilakukan 1 kali dan akan dilakukan resertifikasi setiap tahunnya oleh Lembaga Audit yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI.
Kapan sertifikat SMK3 dapat diterima oleh perusahaan setelah diaudit oleh Badan Audit?
Jawab: Sertifikat SMK3 dikeluarkan serentak 1 tahun sekali oleh Kemnaker. Apabila perusahaan telah lulus audit SMK3, Badan Audit akan memberikan surat keterangan lulus bagi perusahaan terlebih dahulu dan akan memprosesnya juga ke Kemnaker. Sehingga surat keterangan tersebut dapat digunakan dulu untuk kepentingan yang diperlukan sampai sertifikat terbit ya rekan-rekan.
Mengenal Sistem Manajemen K3 – Kenapa training Auditor SMK3 hanya mendapatkan Sertifikat SMK3 saja? Cara mendapatkan Lisensi dan SKP Auditor SMK3?
Jawab: SKP dan Lisensi baru akan didapat oleh seseorang yang sudah memiliki sertifikat, saat yang bersangkutan sudah mampu membuktikan bahwa dirinya sudah memiliki kompetensi melaksanakan audit di perusahaannya sebanyak 3 kali melalui laporan audit yang dilakukan.
Indohes Magna Persada sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang mendapatkan surat penunjukkan dari Kemnaker RI dapat menyelenggarakan pelatihan Internal Auditor SMK3 bersertifikasi Kemnaker RI baik secara daring (online) maupun tatap muka secara langsung atau luring (offline). Program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit . Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pelatihan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran atau setara dengan 4 hari efektif.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta dapat mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Auditor SMK3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun tujuan lainnya dari pelatihan yakni:
- Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Silabus Program
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3, Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan Kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, Kewajiban dan Jenjang Karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3, Instrumen Audit SMK3
Persyaratan Utama Peserta :
1. Peserta wajib mempunyai ijazah minimal Pendidikan Diploma 3 semua jurusan.
2. Peserta wajib sudah lulus AK3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dan mempunyai Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta Kartu Lisensi (Ahli K3 Umum)
3. Peserta wajib perwakilan dari perusahaan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan.
Catatan & Pendaftaran
- Pendaftaran melalui 0811 1939 008 (Admin)
- Peserta memakai laptop yang sudah terinstall aplikasi ZOOM Meeting
- Peserta memakai Hp yang sudah terinstall aplikasi Whatsapp & ZOOM Meeting
- Pemakaian Internet per hari 4 Gb, Biaya tidak termasuk kuota internet peserta
- Biaya sudah termasuk Sertifikat dan Materi Pelatihan
Tanggal :
- 21-25 Maret 2022
Pendaftaran Formulir pendaftaran online
https://indohes.com/registration-smk3-form/
Contact us
Whatsapp Kami: https://wa.me/+628111939008
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 2nd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia www.indohes.com contact@indohes.com
Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Ditulis oleh Ashya Amelia
Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran – Jakarta, 14 September 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan “Menarik rem darurat” dengan menerapkan kembali PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, oleh karena itu perkantoran di wilayah Jakarta harus menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home) agar menekan terjadinya angka penularan.
“Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun 11 jenis usaha yang tetap buka disaat PSBB dengan syarat dibatasi 25% – 50% dari jumlah karyawan dan wajib menerapkan protokol kesehatan
Bukan tanpa alasan wilayah perkantoran atau jenis usaha yang tidak disebutkan dalam tabel diatas harus ditutup selama masa PSBB, karena sebelum 04 Juni kemarin dimana wilayah perkantoran masih menerapkan New Normal, angka Covid-19 hanya 43 kasus positif, dan ketika New Normal diterapkan dengan berbagai protokol kesehatan, angka Covid-19 menjadi 416 kasus positif.
Pada data yang dimutakhirkan per 28 Juli 2020 kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengidentifikasi setidaknya ada 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di Jakarta. Menurut Dewi Nur Aisyah, salah satu anggota Tim Pakar Satgas Nasional, terkait dengan kondisi seperti itu, area perkantoran mesti diwaspadai dan menerapkan protokol kesehatan dengan serius. – Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Rekomendasi Pencegahan Penularan Covid-19 di Area Perkantoran
Satgas merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah ataupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik. Berikut rekomendasinya:
- Jika tidak harus ke kantor, lebih baik bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Jika mesti ke kantor, pastikan kapasitas ruang kerja hanya terisi 50% dari keseluruhan yang ada. Kemudian, atur waktu giliran masuk ke kantor dengan beda 1-2 jam.
- Saat jam makan siang, pastikan melakukan penerapan yang sama seperti ruang kerja, yaitu 50% dari kapasitas keseluruhan.
- Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berfungsi dengan sangat baik.
- Pastikan pengelola atau manajemen kantor menerapkan protokol kesehatan dan fasilitas penunjangnya.
- Terdapat unit K3 sebagai tim pengawas.
- Pemeriksaan standar secara berkala
- Jika ada kasus positif, segera lakukan contact tracing dengan baik.
- Tingkatkan kewaspadaan jika naik kendaraan umum ketika berangkat – pulang dari kantor.
- Begitu sampai di rumah, pastikan berganti pakaian dan mandi sampai bersih.
- Pengelola dan manajemen kantor mesti transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
Referensi
https://tirto.id/daftar-11-sektor-usaha-yang-diizinkan-buka-selama-psbb-jakarta-f37m
https://www.enervon.co.id/article/1401/sejumlah-cara-cegah-penularan-covid-19-di-lingkungan-kantor/
Baca Artikel lainnya di https://indohes.com/category/artikel-dan-berita/
Mengenal Lebih Jauh Jenis Alat Pelindung Diri
ditulis oleh Rizal Taufik
Meningkatnya kesadaran akan kebutuhan akan keselamatan pribadi telah mendorong minat masyarakat untuk lebih mendalami dan memahami berbagai jenis alat pelindung diri yang tersedia. Mengenal Alat Pelindung Diri tidak hanya penting bagi para pekerja di bidang industri atau konstruksi, namun juga bagi setiap individu yang ingin memastikan keselamatannya dalam berbagai situasi. Jenis alat pelindung diri sangat bervariasi, mulai dari helm, sarung tangan, masker, kacamata pelindung, hingga peralatan pelindung tubuh yang lebih kompleks seperti rompi anti peluru atau alat pernapasan.
Setiap jenis alat pelindung diri dirancang untuk melindungi bagian tubuh tertentu dari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi. Penting bagi kita untuk memahami fungsi dan cara penggunaan dari masing-masing alat pelindung diri agar dapat memaksimalkan perlindungan yang diberikan. Selain itu, pemilihan alat pelindung diri yang tepat juga sangat penting untuk memastikan kenyamanan pengguna dan efektivitas perlindungan yang diberikan.
Dengan mengenali lebih jauh jenis alat pelindung diri, kita dapat mencegah terjadinya berbagai risiko dan bahaya yang mungkin mengancam keselamatan kita. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan kita tentang alat pelindung diri guna menjaga keselamatan dan kesehatan diri kita serta orang lain di sekitar kita.
Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3) Fungsi & Cara Perawatan APD
- Helm Pengaman (Safety Helmet)
- Penutup Telinga (Ear Muffs)
- Penyumbat Telinga (Ear Plug)
- Kacamata Pengaman (Safety Glasses)
- Masker
- Respirator
- Pelindung Wajah (Face Shield)
- Tali Pengaman (Safety Harness)
- Sabuk Pengaman (Safety Belt)
- Sarung Tangan (Gloves)
- Sepatu Karet (Boots)
- Sepatu Pengaman (Safety Shoes)
- Jas Hujan (Raincoat)
- Pelampung
- Rompi Safety
- Wearpack atau Coverall
1. Helm Pengaman (Safety Helmet) – Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri – Tujuan menggunakan helm adalah untuk menghindari benturan benda tajam dan berat yang dapat melukai kepala. Selain itu, kepala juga terlindung dari api, percikan bahan kimia, suhu ekstrem, dan radiasi panas.
Helm digunakan utamanya pada pekerjaan konstruksi, karena kemungkinan dari bahaya material-material bangunan yang jatuh dari atas bangunan.
2. Penutup Telinga (Ear Muffs)
Penggunaan ear muffs sangat tepat apabila Anda terpapar suara 40 hingga 50 dB dan 100–8000Hz. Ukurannya pun dapat mengakomodasi segala ukuran telinga karena umumnya dibuat dengan bantalan cukup besar untuk menutup seluruh daun telinga.
Meski begitu, sebaiknya hindari penggunaan ear muffs dalam jangka waktu yang terlalu lama karena dikhawatirkan akan membuat bantalan mengerut dan mengeras.
3. Penyumbat Telinga (Ear Plug) – Alat Pelindung Diri
Menggunakan ear plug dapat menghalau suara bising yang dapat merusak organ dalam telinga hingga kurang lebih 30 dB.
Anda dapat menemukan dua jenis ear plug, yaitu yang dapat digunakan berkali-kali (non disposable) dan sekali pakai (disposable). Disposable ear plug umumnya berbahan dasar kapas sedangkan non disposable ear plug berbahan dasar plastik cetak atau karet.
4. Kacamata Pengaman (Safety Glasses)
Mata adalah organ vital yang sangat rentan karena teksturnya yang lunak dan hanya dilapisi oleh kulit tipis, yaitu kelopak mata. Sehingga, penggunaan APD untuk melindungi fungsi mata adalah hal yang wajib dilakukan.
Kacamata dapat menjaga mata, baik dari paparan debu maupun asap yang dapat membuat mata iritasi, percikan cairan kimia yang umumnya terjadi di dalam laboratorium, atau cahaya yang sangat terang dan panas seperti di area pengelasan.
Ada beberapa jenis kacamata yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan Anda:
- Safety spectacles, digunakan untuk melindungi mata dari partikel yang beterbangan. Dapat juga digunakan untuk menghalau panas berlebihan yang tak dapat ditoleransi oleh mata;
- Safety goggles, dipakai ketika lokasi kerja yang harus Anda hadapi terpapar uap, asap, atau kabut yang mengganggu penglihatan.Bentuknya yang dilengkapi dengan segel pelindung di area mata membuat mata Anda terhindar dari percikan cairan yang mungkin datang dari segala arah; serta
- Face shielddan welding helmet,APD yang mampu melindungi wajah Anda secara utuh. Terkadang, bahaya kilatan api tak hanya berdampak pada mata, namun juga wajah Anda.
5. Respirator – Alat Pelindung Diri
Masker pernafasan memiliki fungsi untuk menyaring cemaran bahan kimia, partikel debu, mikroorganisme, asap, uap, aerosol, atau kotoran lain yang mengotori udara yang Anda hirup. Sehingga, kesehatan organ pernapasan dapat lebih terjaga dan sehat.
Respirator memiliki fungsi mirip seperti masker. Hanya saja alat safety ini biasa digunakan di lingkungan kerja berbahaya, seperti misalnya lingkungan kimia, nuklir, gua dll.
6. Pelindung Wajah (Face Shield)
Face shield atau alat pelindung wajah adalah komponen APD yang penting untuk mengurangi kemungkinan wajah terpapar cemaran air atau udara, zat kimia berbahaya, percikan larutan panas, ataupun goresan benda tajam lainnya. Biasanya alat ini digunakan pada aktivitas pengelasan.
7. Tali Pengaman (Safety Harness) – Alat Pelindung Diri
Safety harness pada dasarnya adalah bagian dari sabuk keselamatan yang wajib digunakan orang yang harus berhadapan dengan ketinggian.
Ada dua macam safety harness: full body harness dan non-full. Sesuai SK Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, penggunaan full body harness wajib untuk di tempat tinggi yang rawan terjatuh.
Supaya fungsinya dapat dirasakan secara maksimal, umumnya penggunaan harness juga dilengkapi dengan berbagai peralatan lain, seperti decender, rope clamp, dan karabiner.
8. Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Sama seperti poin sebelumnya, alat ini juga digunakan ketika pekerja bekerja di ketingian. Perbedaan antara safety harness dan safety belt bisa dilihat dari bentuk ikatan dan fungsinya. bentuk ikatan full safety harness adalah menyelimuti seluruh tubuh.
Sedangkan safety belt hanya mengikat pada bagian pinggang saja. Alat pelindung diri ini digunakan ketika resiko jatuh dari ketinggian minim, berkebalikan dengan safety harness.
8. Sarung Tangan (Gloves)
Beberapa pekerjaan yang berhubungan dengan larutan kimia, proses pemanasan, ataupun komponen benda tajam, umumnya mengharuskan pemakaian sarung tangan secara intensif mengingat tingginya risiko cedera.Beberapa jenis sarung tangan yang paling banyak digunakan adalah:
- Cotton gloves (sarung tangan berbahan dasar katun), berguna untuk memberi proteksi dari goresan, sayatan, atau luka lainnya;
- Leather gloves (sarung tangan kulit), memiliki fungsi sama seperti sarung tangan katun. Namun, material kulit umumnya lebih nyaman untuk digunakan dan lebih kuat menahan benda yang berpotensi melukai tangan;
- Rubber gloves (sarung tangan karet), berfungsi untuk melindungi kulit dari kontak langsung dengan minyak dan bahan perekat.Pekerjaan di laboratorium juga kerap menggunakan sarung tangan karet; serta
- Sarung tangan yang didesain khusus agar mampu melindungi tangan ketika harus bekerja di lokasi yang memiliki aliran listrik, baik tegangan rendah maupun tinggi.
9. Sepatu Karet (Sepatu boots) – Alat Pelindung Diri
Tanpa sepatu yang sesuai, kaki akan rentan terluka oleh benda tajam di tanah ataupun kejatuhan benda berbahaya dari atas. Karena itu, menggunakan sepatu boot berfungsi untuk melindungi kakidari tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya, cairan yang terlalu dingin atau panas, dan lain-lain.
10. Sepatu Pengaman (Safety Shoes)
Serupa dengan boot, sepatu pengaman ini membantu kaki Anda terlindung dari bahaya cairan kimia, tusukan benda tajam, benturan benda berat, dan lain-lain.
Sepatu jenis ini umumnya lebih tahan lama dibandingkan dengan macam sepatu yang lain, sehingga dapat tetap berfungsi optimal dalam periode waktu yang panjang.
Anda dapat memilih material pembuat sepatu pengaman sesuai dengan kebutuhan. Ada yang memang didesain supaya tahan selip, tahan bahan panas, tahan listrik, dan tahan bahan kimia.
11. Jas Hujan (Raincoat)
Meski terkesan tak terlalu penting, jas hujan berfungsi untuk melindungi tubuh dari percikan air, baik ketika harus bekerja di bawah air hujan maupun ketika mencuci peralatan dengan air dalam jumlah besar.
Beberapa jas hujan didesain khusus agar tak hanya tahan air namun juga tahan panas danapi, seperti yang pada umumnya dipakai oleh para anggota pemadam kebakaran.
12. Pelampung
Bicara mengenai pelampung, umumnya yang orang ingat adalah life jacket yang digunakan para tim penyelamat di pesisir pantai atau kolam renang. Padahal life jacket ini hanyalah salah satu dari bermacam—macam jenis pelampung.
Ada juga buoyancy control device yang dapat diatur tingkat terapungnya, offshore life jacket yang bermanfaat di perairan terbuka, dannear shore vest untuk kondisi perairan yang tenang tanpa arus.
Sedangkan, yang paling banyak digunakan orang adalah jenis flotation aid karena sangat nyaman dan dapat menunjang proses penyelamatan di air tenang.
13. Rompi Safety
Rompi sebagai komponen APD yang baik adalah yang berbahan poliester dan mampu memantulkan cahaya karena telah didesain secara khusus dengan tambahan reflektor.
Salah satu fungsi utama menggunakan alat ini adalah supaya pekerja dapat terlihat dengan jelas pada waktu malam hari atau ketika penerangan tak terlalu memadai.
14. Coverall atau Wearpack
Wearpack adalah pakaian khusus yang dipakai oleh orang-orang yang memiliki risiko pekerjaan tinggi. Model pakaian ini umumnya menutupi leher hingga mata kaki sehingga dapat mengamankan seluruh tubuh.
Pekerja bengkel, tambang, dan pemadam kebakaran adalah orang-orang yang hampir selalu menggunakan wearpack demi keselamatan mereka. Menggunakan APD ini diharapkan tubuh terlindung dari percikan minyak, bensin, panas, api dll.
Bahan yang digunakan pun bervariasi. Ada yang menggunkan bahan drill dan katun untuk pekerjaan yang tak bersentuhan dengan api. Namun ada juga katun anti api yang mengurangi kemungkinan tubuh melakukan kontak fisik dengan api.
Garis terang yang ada pada wearpack, umumya berwarna hijau kekuningan, bernamascotch light supaya terhindar baik dari risiko tertabrak kendaraan maupun kelalaian manusia lainnya.
INGIN TAHU INFO LEBIH LANJUT?
Demikian Informasi ini dapat kami sampaikan sebelum nya, untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di :
Whatsapp Kami: https://wa.me/+6285778704969
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 3rd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com
https://indohes.com/personal-protective-equipment-supply/
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total DKI Jakarta 14 September 2020
Ditulis Oleh Fikri Zulfikri
Pembatasan Sosial Berskala Besar – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta mulai dilakukan pada hari Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rem darurat terkait PSBB di Jakarta, karena meningkatnya penyebaran virus Covid-19 tidak sebanding dengan kapasitas rumah sakit dan tenaga kerja kesehatan yang tersedia.
Perhari ini kasus pasien positif mencapai 218.382 orang, sedangkan pasien sembuh per hari ini berjumlah 155.010 orang. Kasus Covid-19 di DKI Jakarta cenderung sangat meningkat setelah PSBB transisi dan sejumlah pelonggaran diberlakukan.
Sementara untuk kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga kini bertambah menjadi 8.723 kematian.
Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan bahkan telah melampaui jumlah kasus sembuh per harinya. selain itu jumlah kasus kematian Covid-19 perhari ini juga meningkat dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Oleh karena itu Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, hal ini menyebabkan beberapa sektor industri harus terpaksa ditutup dan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home).
Tapi, ada beberapa sektor industri yang masih boleh beroprasi diantaranya adalah Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Perhotelan, Logistik, Konstruksi, Pelayanan Dasar, dan Kebutuhan sehari-hari dengan syarat buka dengan maksimal 25%-50% kapasitas dan selalu wajib menerapakan protokol kesehatan.
Untuk Tempat Rekreasi, Tamann, RPTRA, Sekolah & Institusi Penddikan dan Fasilitas Umum itu dipastikan harus tutup sampai waktu yang ditentukan, sedangkan untuk Pasar & Pusat perbelanjaan, KUA, Sarana Olahraga, dan Rumah Ibadah diperbolehkan beroperasi dengan syarat maksimal 50% dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat Ibadah diperbolehkan buka hanya untuk warga setempat.
Sedangkan untuk Pembatasan Mobilitas mulai hari ini Ganjil Genap tidak berlaku. Mobilitas Kendaraan Pribadi, Kendaraan Umum, Taksi Konvensional & Online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 50%, untuk Ojek Online dan Ojek pangkalan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu melalui SK Kadishub.
Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total hari ini tidak diberlakukan SIKM dan warga tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang.
Sumber informasi jumlah pasien dan peraturan psbb: bnpb.go.id
baca artikel lainnya pada https://indohes.com/category/artikel-dan-berita/