Mengenal Lebih Jauh Lisensi & Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
Ditulis Oleh Ahmad Noor Yuhdi, S.K.M
Dalam lingkungan kerja, keberadaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk menjaga kondisi kerja yang aman dan sehat. SKP Ahli K3 umum adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang K3. Untuk memastikan kualifikasi dan keahlian mereka diakui secara resmi, diperlukan proses lisensi dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP). Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang lisensi dan SKP ahli K3 umum serta pentingnya peran mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Mengenal Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum?
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum adalah Surat Penunjukkan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan norma K3 ditempat kerja
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum diberikan kepada personil K3 perusahaan yang telah mengikuti Pembinaan Calon Ahli Umum di link ini Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum, program itu berlangsung selama 12 hari (120 Jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran)
Mengenal Tugas dan Peran setelah mendapatkan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP)?
Tugas dan peran Ahli K3 yang sudah mendapatkan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) yaitu membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 di tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisa, dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3.
Berapa lama masa berlakunya?
Masa berlaku Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 yaitu selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI
Bagaimana Proses Perpanjangan dan Mutasinya (Pindah Perusahaan)?
Proses perpanjangan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum itu dilakukan setiap 3 tahun sekali, yang dilakukan Paling Lambat 1 tahun sejak tanggal berlaku habis, lebih dari 1 tahun habis maka harus dilakukan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Refreshment (ulang)
Proses Mutasi Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum dilakukan setelah Ahli K3 Umum tersebut pindah ke perusahaan baru, dengan catatan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun
Dokumen apa yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum?
Dokumen yang biasa disiapkan untuk mengurus ini diantaranya
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Fotokopi Ijasah
- Fotokopi Kartu Identitas
- Surat Permohonan (Format Mengikuti Template)
- Pas Foto
- Surat Keterangan Kerja
- Lisensi dan SKP Asli (Pengurusan Mutasi dan Perpanjangan)
- Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template, Pengurusan Mutasi Dan Perpanjangan)
- Fotokopi Surat Mutasi (Pengurusan Mutasi)
Dimana Saya bisa mengurusnya dengan mudah?
Indohes Magna Persada memiliki program pengurusan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP), yang sudah teruji di ratusan client kami. keunggulan kami
- Pembayaran dilakukan di akhir dengan melampirkan PO/SPK dari Pihak Perusahaan
- Dokumen aman dan update informasi secara berkala
- Tidak perlu keluar kantor, cukup dengan jasa ekspedisi, kita bisa mengurusnya
Kamu bisa mendaftar dalam program ini dimanapun dan kapanpun, ayo percayakan pengurusan berkas anda bersama kami
Biaya Pengurusan SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah
No | Deskripsi | Jumlah | Harga 2024 (Exclude Tax) |
1 | Pengurusan SKP dan Lisensi / Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum | 1 Pax | (Harga Umum )IDR 2.000.000 (Khusus Alumni PT Indohes) IDR 1.750.000 |