➤ SKP Ahli K3 Umum: Garda Terdepan Penegakan Norma K3. Ahli K3 Umum yang memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di perusahaan. Mereka bertugas memastikan penerapan norma K3 secara menyeluruh, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan edukasi tenaga kerja. SKP menjadi syarat mutlak bagi Ahli K3 untuk berperan secara legal di tempat kerja.
➤ Auditor Internal SMK3: Penjaga Kepatuhan dan Perbaikan Berkelanjutan. Auditor internal yang telah mendapat SKP Auditor SMK3 bertanggung jawab melakukan audit internal terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan. Peran mereka sangat penting dalam menilai sejauh mana perusahaan telah mematuhi regulasi pemerintah serta dalam menyusun rekomendasi perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.
➤ Panitia Pembina K3 (P2K3) adalah organisasi internal perusahaan yang melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. P2K3 berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk menyusun kebijakan, melakukan evaluasi, serta mengembangkan program-program K3. Keberadaan P2K3 wajib bagi perusahaan skala besar atau yang memiliki tingkat risiko tinggi.
SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Ahli K3 Umum adalah dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menunjuk seseorang sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sebuah perusahaan. Dokumen ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam upaya menegakkan norma K3 di tempat kerja.
Diterbitkan oleh: Menteri Ketenagakerjaan
Masa berlaku: 3 tahun
Tidak berlaku jika: Individu pindah atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut
Lisensi ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI setelah individu lulus ujian kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.
Perbedaan SKP dan Lisensi:
Dokumen | Fungsi | Diterbitkan Oleh | Persyaratan |
---|---|---|---|
SKP | Bukti penunjukan sebagai Ahli K3 di perusahaan | Kemnaker | Surat permohonan perusahaan, sertifikat pelatihan, laporan kegiatan, dll |
Lisensi | Legalitas profesional sebagai Ahli K3 Umum | Kemnaker | Lulus ujian kompetensi K3 |
✅ Menunjukkan kompetensi profesional
✅ Membuktikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah
✅ Meningkatkan kredibilitas sebagai praktisi K3
✅ Membuka peluang karier lebih luas (konsultan, manajer K3, dll)
A. Perpanjangan SKP
Dokumen SKP lama
Asli Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)
Pas Foto
Surat Keterangan Kerja
Laporan Kegiatan Ahli K3 (format PT Indohes)
B. Mutasi (Pindah Perusahaan)
Dokumen SKP
Kartu Kewenangan
Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Surat Permohonan (format PT Indohes)
Surat Mutasi
Laporan Kegiatan Ahli K3
C. Penerbitan Baru SKP
Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Sertifikat Penyelenggara Training
Fotokopi Identitas & Ijazah
Surat Permohonan (format PT Indohes)
Pas Foto
Surat Keterangan Kerja
Dokumen resmi penunjukan dari Kemnaker RI yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan audit internal Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.
Memastikan implementasi SMK3 berjalan sesuai standar pemerintah
Melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem manajemen K3 perusahaan
Permohonan resmi dari perusahaan
Sertifikat keahlian dan pengalaman kerja auditor
Kualifikasi sesuai standar Kemnaker
Melakukan audit sistem K3
Mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi
Memberikan rekomendasi dan perbaikan
Mengidentifikasi risiko dan potensi bahaya kerja
Panitia Pembina K3 (P2K3) adalah tim internal perusahaan yang bertugas memberikan saran, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker No. 4 Tahun 1987
Perusahaan dengan ≥100 pekerja
Perusahaan berisiko tinggi (kebakaran, peledakan, keracunan, radiasi)
Ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja
Sekretaris: Ahli K3 dari perusahaan
Menghimpun data dan menganalisis kondisi K3
Edukasi pekerja soal bahaya kerja dan cara pencegahannya
Evaluasi sistem dan lingkungan kerja
Menyusun tindakan korektif dan preventif
Pemeriksaan peralatan keselamatan
Pengembangan pelayanan kesehatan kerja dan gizi kerja
💼 PT Indohes Siap Membantu Pengurusan SKP & P2K3 Perusahaan Anda
Kami menyediakan layanan profesional dan terpercaya untuk mendampingi proses administrasi dan teknis terkait SKP, Auditor Internal SMK3, hingga pembentukan P2K3 di perusahaan Anda.
Hubungi tim kami untuk diskusi dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda:
📧 Email: contact@indohes.com
📱 WhatsApp: 0811-1123-898
☎️ Telp: 021-22790208
🌐 Website: www.indohes.com
Berikut suara pelanggan yang sudah menggunakan layanan kami.
Oktovianus Teguh20 January 2025Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Sudah pernah ikut training AK3U dulu, bener" diberi fasilitas yang memadai sampai lulus ujian sertifikasi, baru minggu kemaren training auditor SMK3 masih tetap sama dan konsisten terhadap fasikitas untuk trainingnya. Tetap jaya Indohes, jangan kasih kendor semangatnya 👍👍 Angga Rachmatilah20 January 2025Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Pengalaman pelatihan yang menarik, ulasannya jelas, berisi, dan penyelenggara khususnya bu sistia sangat friendly and helpfull Farhan Fauzan Muharam14 December 2019Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Rekomendasi tempar nih buat pelatihan K3 Diki Rahman29 October 2019Trustindex verifies that the original source of the review is Google. tempat yang Ok untuk latihan K3Google rating score: 4.6 of 5, based on 51 reviews