SKP Ahli K3 Umum, Auditor Internal, & Pengurusan SKP Auditor Internal SMK3

Klik untuk memperbesar

Urgensi Program

➤ SKP Ahli K3 Umum: Garda Terdepan Penegakan Norma K3. Ahli K3 Umum yang memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di perusahaan. Mereka bertugas memastikan penerapan norma K3 secara menyeluruh, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan edukasi tenaga kerja. SKP menjadi syarat mutlak bagi Ahli K3 untuk berperan secara legal di tempat kerja.

Auditor Internal SMK3: Penjaga Kepatuhan dan Perbaikan Berkelanjutan. Auditor internal yang telah mendapat SKP Auditor SMK3 bertanggung jawab melakukan audit internal terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan. Peran mereka sangat penting dalam menilai sejauh mana perusahaan telah mematuhi regulasi pemerintah serta dalam menyusun rekomendasi perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.

➤ Panitia Pembina K3 (P2K3) adalah organisasi internal perusahaan yang melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. P2K3 berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk menyusun kebijakan, melakukan evaluasi, serta mengembangkan program-program K3. Keberadaan P2K3 wajib bagi perusahaan skala besar (100 karyawan atau lebih) atau yang memiliki tingkat risiko tinggi.

➤ SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Apa itu SKP?

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Ahli K3 Umum adalah dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menunjuk seseorang sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sebuah perusahaan. Dokumen ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam upaya menegakkan norma K3 di tempat kerja.

  • Diterbitkan oleh: Menteri Ketenagakerjaan

  • Masa berlaku: 3 tahun

  • Tidak berlaku jika: Individu pindah atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut

Perbedaan Penerbitan, Perpanjangan dan Mutasi SKP Ahli K3

Penerbitan : Apabila personel telah memiliki sertifikat namun belum memiliki SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Perpanjangan : Apabila masa berlaku SKP habis dan personel masih bekerja di perusahaan yang tercantum pada SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Mutasi : Apabila personel sudah tidak bekerja di perusahaan yang tercantum pada SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Dokumen yang akan diperoleh

  • SKP Ahli K3 Umum dengan masa berlaku 3 tahun
  • Lisensi Ahli K3 Umum dengan masa berlaku 3 tahun
  •  

Persyaratan Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

A. Perpanjangan SKP

  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)

  • Surat Keterangan Kerja

  • Surat Pernyataan Bekerja Penuh (format PT Indohes)

  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)

  • Pas Foto Background Merah

  • KTP

  • Ijazah terakhir

  • Sertifikat Ahli K3 Umum

  • SKP Ahli K3 Umum

  • Lisensi Ahli K3 Umum

  • Laporan Kegiatan Ahli K3 (format PT Indohes) (2 tahun terakhir)

B. Mutasi (Pindah Perusahaan)

  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Pernyataan Bekerja Penuh (format PT Indohes)
  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)
  • Pas Foto Background Merah
  • KTP
  • Ijazah terakhir
  • Sertifikat Ahli K3 Umum
  • SKP Ahli K3 Umum
  • Lisensi Ahli K3 Umum
  • Laporan Kegiatan Ahli K3 (format PT Indohes) (2 tahun terakhir)
  • Paklaring
  •  

C. Penerbitan Baru SKP

  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)
  • Surat Keterangan Kerja
  • Surat Pernyataan Bekerja Penuh (format PT Indohes)
  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)
  • Pas Foto Background Merah
  • KTP
  • Ijazah terakhir
  • Sertifikat Ahli K3 Umum
  •  

➤ SKP Auditor Internal SMK3

Definisi

Dokumen resmi penunjukan dari Kemnaker RI yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan audit internal Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.

Tujuan Penunjukan

  • Memastikan implementasi SMK3 berjalan sesuai standar pemerintah

  • Melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem manajemen K3 perusahaan

Dokumen Pengurusan SKP Auditor Internal SMK3

  • Surat Permohonan Penerbitan (format PT Indohes)

  • Surat Keterangan Kerja

  • Sertifikat Auditor SMK3

  • SKP Ahli K3 Umum yang masih berlaku

  • Laporan Kegiatan Audit Internal (Jika Ada)

  • Pas Foto Background Merah

  • KTP

  • Ijazah

  • Daftar Riwayat Hidup

  •  Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Dokumen yang Akan Diperoleh

➤ Pengesahan Panitia Pembina K3 (P2K3)

Perusahaan Anda memiliki lebih dari 100 pekerja? atau bahan, proses dan instalasi perusahaan Anda memiliki risiko ledakan, kebakaran, keracunan dan radiasi?

Inilah saatnya membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan mengesahkannya melalui kami.

Dasar Hukum

  • Permenaker No. 4 Tahun 1987

Kapan P2K3 Wajib Dibentuk?

  • Perusahaan dengan ≥100 pekerja

  • Perusahaan berisiko tinggi (kebakaran, peledakan, keracunan, radiasi)

Struktur dan Penunjukan

  • Pimpinan P2K3: Pimpinan perusahaan
  • Sekretaris: Ahli K3 dari perusahaan

Dokumen Persyaratan Pengesahan P2K3

 

  • Surat Permohonan dan Susunan Pengurus P2K3 (format disediakan)
  • Sertifikat dan SKP AK3 Umum Kemnaker RI yang menjadi sekretaris P2K3
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (wajib untuk wilayah tertentu)

 

➤ Lisensi Petugas P3K

Dokumen Persyaratan Pengurusan Lisensi Petugas P3K

  • Surat Permohonan Pengurusan Lisensi Petugas P3K (format disediakan)
  • Surat Keterangan Kerja
  • Sertifikat Petugas P3K Kemnaker RI
  • Pas foto dengan background merah
  •  

Dokumen yang Akan Diperoleh

  • Lisensi Petugas P3K dengan masa berlaku 3 tahun
  • Buku Kegiatan/Kerja P3K

Pendaftaran dan Konsultasi

💼 PT Indohes Siap Membantu Pengurusan SKP & P2K3 Perusahaan Anda
Kami menyediakan layanan profesional dan terpercaya untuk mendampingi proses administrasi dan teknis terkait SKP, Auditor Internal SMK3, hingga pembentukan P2K3 di perusahaan Anda.

Hubungi tim kami untuk diskusi dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda terkait pengurusan SKP dan P2K3:

Testimoni Peserta

Berikut suara pelanggan yang sudah menggunakan layanan kami.

4.6 Rating dari 51 Review

Jangan menunggu deadline,
amankan kursi anda hari ini dengan klik link di bawah