SKP Ahli K3 Umum, Auditor Internal, & Pengurusan SKP Auditor Internal SMK3

Klik untuk memperbesar

Urgensi Program

➤ SKP Ahli K3 Umum: Garda Terdepan Penegakan Norma K3. Ahli K3 Umum yang memiliki SKP (Surat Keterangan Penunjukan) dan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di perusahaan. Mereka bertugas memastikan penerapan norma K3 secara menyeluruh, termasuk identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan edukasi tenaga kerja. SKP menjadi syarat mutlak bagi Ahli K3 untuk berperan secara legal di tempat kerja.

Auditor Internal SMK3: Penjaga Kepatuhan dan Perbaikan Berkelanjutan. Auditor internal yang telah mendapat SKP Auditor SMK3 bertanggung jawab melakukan audit internal terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan. Peran mereka sangat penting dalam menilai sejauh mana perusahaan telah mematuhi regulasi pemerintah serta dalam menyusun rekomendasi perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.

➤ Panitia Pembina K3 (P2K3) adalah organisasi internal perusahaan yang melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. P2K3 berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk menyusun kebijakan, melakukan evaluasi, serta mengembangkan program-program K3. Keberadaan P2K3 wajib bagi perusahaan skala besar atau yang memiliki tingkat risiko tinggi.

➤ SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum

Apa itu SKP?

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) Ahli K3 Umum adalah dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menunjuk seseorang sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sebuah perusahaan. Dokumen ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam upaya menegakkan norma K3 di tempat kerja.

  • Diterbitkan oleh: Menteri Ketenagakerjaan

  • Masa berlaku: 3 tahun

  • Tidak berlaku jika: Individu pindah atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut

Apa itu Lisensi Ahli K3 Umum?

Lisensi ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI setelah individu lulus ujian kompetensi sebagai Ahli K3 Umum.

Perbedaan SKP dan Lisensi:

DokumenFungsiDiterbitkan OlehPersyaratan
SKPBukti penunjukan sebagai Ahli K3 di perusahaanKemnakerSurat permohonan perusahaan, sertifikat pelatihan, laporan kegiatan, dll
LisensiLegalitas profesional sebagai Ahli K3 UmumKemnakerLulus ujian kompetensi K3

Mengapa SKP dan Lisensi Penting?

  • ✅ Menunjukkan kompetensi profesional

  • ✅ Membuktikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah

  • ✅ Meningkatkan kredibilitas sebagai praktisi K3

  • ✅ Membuka peluang karier lebih luas (konsultan, manajer K3, dll)

Persyaratan Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

A. Perpanjangan SKP

  • Dokumen SKP lama

  • Asli Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum

  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum

  • Surat Permohonan Perusahaan (format PT Indohes)

  • Pas Foto

  • Surat Keterangan Kerja

  • Laporan Kegiatan Ahli K3 (format PT Indohes)

B. Mutasi (Pindah Perusahaan)

  • Dokumen SKP

  • Kartu Kewenangan

  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum

  • Surat Permohonan (format PT Indohes)

  • Surat Mutasi

  • Laporan Kegiatan Ahli K3

C. Penerbitan Baru SKP

  • Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum

  • Sertifikat Penyelenggara Training

  • Fotokopi Identitas & Ijazah

  • Surat Permohonan (format PT Indohes)

  • Pas Foto

  • Surat Keterangan Kerja

➤ Pengurusan SKP Auditor Internal SMK3

Definisi

Dokumen resmi penunjukan dari Kemnaker RI yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan audit internal Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan.

Tujuan Penunjukan

  • Memastikan implementasi SMK3 berjalan sesuai standar pemerintah

  • Melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem manajemen K3 perusahaan

Syarat dan Proses

  • Permohonan resmi dari perusahaan

  • Sertifikat keahlian dan pengalaman kerja auditor

  • Kualifikasi sesuai standar Kemnaker

Tugas Auditor Internal SMK3

  • Melakukan audit sistem K3

  • Mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi

  • Memberikan rekomendasi dan perbaikan

  • Mengidentifikasi risiko dan potensi bahaya kerja

➤ Pengesahan Panitia Pembina K3 (P2K3)

Definisi

Panitia Pembina K3 (P2K3) adalah tim internal perusahaan yang bertugas memberikan saran, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dasar Hukum

  • Permenaker No. 4 Tahun 1987

Kapan P2K3 Wajib Dibentuk?

  • Perusahaan dengan ≥100 pekerja

  • Perusahaan berisiko tinggi (kebakaran, peledakan, keracunan, radiasi)

Struktur dan Penunjukan

  • Ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

  • Terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja

  • Sekretaris: Ahli K3 dari perusahaan

Fungsi Utama P2K3

  • Menghimpun data dan menganalisis kondisi K3

  • Edukasi pekerja soal bahaya kerja dan cara pencegahannya

  • Evaluasi sistem dan lingkungan kerja

  • Menyusun tindakan korektif dan preventif

  • Pemeriksaan peralatan keselamatan

  • Pengembangan pelayanan kesehatan kerja dan gizi kerja

Pendaftaran dan Konsultasi

💼 PT Indohes Siap Membantu Pengurusan SKP & P2K3 Perusahaan Anda
Kami menyediakan layanan profesional dan terpercaya untuk mendampingi proses administrasi dan teknis terkait SKP, Auditor Internal SMK3, hingga pembentukan P2K3 di perusahaan Anda.

 

Hubungi tim kami untuk diskusi dan kebutuhan spesifik perusahaan Anda:

Testimoni Peserta

Berikut suara pelanggan yang sudah menggunakan layanan kami.

4.6 Rating dari 51 Review

Jangan menunggu deadline,
amankan kursi anda hari ini dengan klik link di bawah