Pengesahan Panitia Pembina K3 (P2K3)

Pengesahan Panitia Pembina K3 P2K3

Pengesahan Panitia Pembina K3 P2K3 – Panitia Pembina K3 adalah organisasi internal perusahaan yang wajib dibentuk secara peraturan apabila Mempekerjakan 100 orang atau lebih atau Mempekerjakan kurang dari 100 orang dengan risiko tinggi (peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif), Dasar hukumnya adalah

  1. PERMENNAKER NO. 4 TAHUN 1987 TENTANG P2K3 SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI K3

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Kami dapat membantu kepengurusan P2K3 perusahaan anda dengan aman.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, P2K3 mempunyai fungsi:

  • Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;

  • Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:

  1. Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
  2. Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
  3. Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
  4. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
  • Membantu pengusaha atau pengurus dalam:

  1. Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
  2. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
  3. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
  5. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
  6. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
  7. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
  8. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;

 

Biaya Pengurusan Pengesahan Panitia Pembina K3 P2K3

Biaya Pengurusan Panitia Pembina K3 P2K3 adalah

  1. Untuk Umum Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
  2. Untuk Alumni PT Indohes 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah

No

Deskripsi

Jumlah

Harga 2024

(Exclude Tax)

1

Pengurusan P2K3
Area DKI Jakarta

1 Pax

IDR 2.000.000

IDR 1.500.000

(Khusus Alumni PT Indohes)

INGIN TAHU LEBIH LANJUT?

Hubungi nomor dibawah ini untuk tanya-tanya lebih lanjut

Whatsapp Kami: 0811 1939 002
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 2nd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com