Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Ditulis oleh Ashya Amelia
Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran – Jakarta, 14 September 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan “Menarik rem darurat” dengan menerapkan kembali PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, oleh karena itu perkantoran di wilayah Jakarta harus menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home) agar menekan terjadinya angka penularan.
“Bukan kegiatan-kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun 11 jenis usaha yang tetap buka disaat PSBB dengan syarat dibatasi 25% – 50% dari jumlah karyawan dan wajib menerapkan protokol kesehatan
Bukan tanpa alasan wilayah perkantoran atau jenis usaha yang tidak disebutkan dalam tabel diatas harus ditutup selama masa PSBB, karena sebelum 04 Juni kemarin dimana wilayah perkantoran masih menerapkan New Normal, angka Covid-19 hanya 43 kasus positif, dan ketika New Normal diterapkan dengan berbagai protokol kesehatan, angka Covid-19 menjadi 416 kasus positif.
Pada data yang dimutakhirkan per 28 Juli 2020 kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengidentifikasi setidaknya ada 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di Jakarta. Menurut Dewi Nur Aisyah, salah satu anggota Tim Pakar Satgas Nasional, terkait dengan kondisi seperti itu, area perkantoran mesti diwaspadai dan menerapkan protokol kesehatan dengan serius. – Pencegahan Covid-19 di Wilayah Perkantoran
Rekomendasi Pencegahan Penularan Covid-19 di Area Perkantoran
Satgas merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah ataupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik. Berikut rekomendasinya:
- Jika tidak harus ke kantor, lebih baik bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Jika mesti ke kantor, pastikan kapasitas ruang kerja hanya terisi 50% dari keseluruhan yang ada. Kemudian, atur waktu giliran masuk ke kantor dengan beda 1-2 jam.
- Saat jam makan siang, pastikan melakukan penerapan yang sama seperti ruang kerja, yaitu 50% dari kapasitas keseluruhan.
- Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berfungsi dengan sangat baik.
- Pastikan pengelola atau manajemen kantor menerapkan protokol kesehatan dan fasilitas penunjangnya.
- Terdapat unit K3 sebagai tim pengawas.
- Pemeriksaan standar secara berkala
- Jika ada kasus positif, segera lakukan contact tracing dengan baik.
- Tingkatkan kewaspadaan jika naik kendaraan umum ketika berangkat – pulang dari kantor.
- Begitu sampai di rumah, pastikan berganti pakaian dan mandi sampai bersih.
- Pengelola dan manajemen kantor mesti transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
Referensi
https://tirto.id/daftar-11-sektor-usaha-yang-diizinkan-buka-selama-psbb-jakarta-f37m
https://www.enervon.co.id/article/1401/sejumlah-cara-cegah-penularan-covid-19-di-lingkungan-kantor/
Baca Artikel lainnya di https://indohes.com/category/artikel-dan-berita/