Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total DKI Jakarta 14 September 2020
Ditulis Oleh Fikri Zulfikri
Pembatasan Sosial Berskala Besar – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta mulai dilakukan pada hari Senin, 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan rem darurat terkait PSBB di Jakarta, karena meningkatnya penyebaran virus Covid-19 tidak sebanding dengan kapasitas rumah sakit dan tenaga kerja kesehatan yang tersedia.
Perhari ini kasus pasien positif mencapai 218.382 orang, sedangkan pasien sembuh per hari ini berjumlah 155.010 orang. Kasus Covid-19 di DKI Jakarta cenderung sangat meningkat setelah PSBB transisi dan sejumlah pelonggaran diberlakukan.
Sementara untuk kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga kini bertambah menjadi 8.723 kematian.
Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan bahkan telah melampaui jumlah kasus sembuh per harinya. selain itu jumlah kasus kematian Covid-19 perhari ini juga meningkat dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Oleh karena itu Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, hal ini menyebabkan beberapa sektor industri harus terpaksa ditutup dan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home).
Tapi, ada beberapa sektor industri yang masih boleh beroprasi diantaranya adalah Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Perhotelan, Logistik, Konstruksi, Pelayanan Dasar, dan Kebutuhan sehari-hari dengan syarat buka dengan maksimal 25%-50% kapasitas dan selalu wajib menerapakan protokol kesehatan.
Untuk Tempat Rekreasi, Tamann, RPTRA, Sekolah & Institusi Penddikan dan Fasilitas Umum itu dipastikan harus tutup sampai waktu yang ditentukan, sedangkan untuk Pasar & Pusat perbelanjaan, KUA, Sarana Olahraga, dan Rumah Ibadah diperbolehkan beroperasi dengan syarat maksimal 50% dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat Ibadah diperbolehkan buka hanya untuk warga setempat.
Sedangkan untuk Pembatasan Mobilitas mulai hari ini Ganjil Genap tidak berlaku. Mobilitas Kendaraan Pribadi, Kendaraan Umum, Taksi Konvensional & Online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 50%, untuk Ojek Online dan Ojek pangkalan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu melalui SK Kadishub.
Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total hari ini tidak diberlakukan SIKM dan warga tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang.
Sumber informasi jumlah pasien dan peraturan psbb: bnpb.go.id
baca artikel lainnya pada https://indohes.com/category/artikel-dan-berita/