Mengenal Lebih Jauh tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengenal Lebih Jauh tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan SMK3 membutuhkan komitmen dari perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja, manajemen sebagai pengurus dan para pekerja sebagai sumber daya yang menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Dalam penerapannya ini sering kali timbul pertanyaan-pertanyaan baik dari pihak manajemen perusahaan maupun dari para pekerja. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Sistem Manajemen K3 dan Audit SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012
Mengenal Sistem Manajemen K3 – Apakah perusahaan wajib menerapkan SMK3?
Jawab: Sumber daya manusia merupakan salah satu aset paling penting di perusahaan, wajib dilindungi keselamatan dan kesehatannya agar proses bisnis di perusahaan juga dapat berjalan dengan maksimal. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 87 disebutkan bahwa:
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 dengan persyaratan perusahaan yang
- Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 100 orang atau
- Mempekerjakan buruh kurang dari 100 orang namun mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Sistem manajemen K3 disusun dengan rencana k3 yang bertujuan mencegah kecelakaan kerja
Bolehkah mengikuti pelatihan Auditor SMK3 jika belum mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum?
Jawab: Tidak boleh, karena sebelum melakukan audit, seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait Sistem Manajemen K3 secara umum yang mana pengetahuan dan kompetensi tersebut didapatkan dari pelatihan Ahli K3 Umum dan dibuktikan dengan sertifikat, SKP dan Lisensi.
Berapa lama proses pekerjaan konsultasi Sistem Manajemen K3 hingga audit sertifikasi?
Jawab: Bergantung pada ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen K3, durasi proses konsultasi hingga sertifikasi bervariasi. Biasanya memakan waktu 4-6 bulan.
Apakah boleh perusahaan melakukan sertifikasi di tahapan awal 64 kriteria dulu, karena belum percaya diri untuk langsung mengimplementasikan 166 kriteria?
Jawab: Boleh. Untuk 64 kriteria tersebut detailnya terdapat pada kolom 3 pada Tabel 1 di PP No 50 Tahun 2012. Namun, bagi yang telah diaudit 64 kriteria nanti, untuk 3 tahun ke depan saat resertifikasi perusahaan harus sudah implementasi ke tahap transisi (122 kriteria) atau tahap lanjutan (166 Kriteria).
Apakah audit sertifikasi SMK3 untuk perusahaan juga dilakukan audit surveillance tiap tahunnya?
Jawab: Tidak terdapat audit surveillance. Audit dilakukan 1 kali dan akan dilakukan resertifikasi setiap tahunnya oleh Lembaga Audit yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker RI.
Kapan sertifikat SMK3 dapat diterima oleh perusahaan setelah diaudit oleh Badan Audit?
Jawab: Sertifikat SMK3 dikeluarkan serentak 1 tahun sekali oleh Kemnaker. Apabila perusahaan telah lulus audit SMK3, Badan Audit akan memberikan surat keterangan lulus bagi perusahaan terlebih dahulu dan akan memprosesnya juga ke Kemnaker. Sehingga surat keterangan tersebut dapat digunakan dulu untuk kepentingan yang diperlukan sampai sertifikat terbit ya rekan-rekan.
Mengenal Sistem Manajemen K3 – Kenapa training Auditor SMK3 hanya mendapatkan Sertifikat SMK3 saja? Cara mendapatkan Lisensi dan SKP Auditor SMK3?
Jawab: SKP dan Lisensi baru akan didapat oleh seseorang yang sudah memiliki sertifikat, saat yang bersangkutan sudah mampu membuktikan bahwa dirinya sudah memiliki kompetensi melaksanakan audit di perusahaannya sebanyak 3 kali melalui laporan audit yang dilakukan.
Indohes Magna Persada sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) resmi yang mendapatkan surat penunjukkan dari Kemnaker RI dapat menyelenggarakan pelatihan Internal Auditor SMK3 bersertifikasi Kemnaker RI baik secara daring (online) maupun tatap muka secara langsung atau luring (offline). Program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit . Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pelatihan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran atau setara dengan 4 hari efektif.
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian, peserta dapat mengetahui tugas dan kewajiban sebagai Auditor SMK3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun tujuan lainnya dari pelatihan yakni:
- Memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Silabus Program
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3, Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan Kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, Kewajiban dan Jenjang Karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3, Instrumen Audit SMK3
Persyaratan Utama Peserta :
1. Peserta wajib mempunyai ijazah minimal Pendidikan Diploma 3 semua jurusan.
2. Peserta wajib sudah lulus AK3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dan mempunyai Surat Keputusan Penunjukan (SKP) serta Kartu Lisensi (Ahli K3 Umum)
3. Peserta wajib perwakilan dari perusahaan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan.
Catatan & Pendaftaran
- Pendaftaran melalui 0811 1939 008 (Admin)
- Peserta memakai laptop yang sudah terinstall aplikasi ZOOM Meeting
- Peserta memakai Hp yang sudah terinstall aplikasi Whatsapp & ZOOM Meeting
- Pemakaian Internet per hari 4 Gb, Biaya tidak termasuk kuota internet peserta
- Biaya sudah termasuk Sertifikat dan Materi Pelatihan
Tanggal :
- 21-25 Maret 2022