Ahli K3 Muda Sertifikasi BNSP
Sebagai bentuk pemenuhan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), Indohes Safety School yang terdaftar sebagai TUK resmi yang bertempat di Gedung Multindo Persada Lantai 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 26 Jakarta Selatan. kami bekerja secara professional sesuai Pedoman BSN 206 dan Pedoman LSP LSK ICCOSH Nomor 01/LSK-K3/X/2009 serta selalu meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam bidang K3
Proses kegiatan ini akan menghasilkan dokumen Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
Sertifikasi ini akan dibentuk oleh BNSP, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang diatur pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ahli K3 Muda didasari beberapa regulasi hukum diantaranya
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.42/ MEN/III/2008 Sektor Ketenaga Kerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kompetensi Ahli K3 Muda
Siswa akan diuji dan diharapkan memenuhi kompetensi diantaranya
- Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
- Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja
- Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3
- Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
- Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
- Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3
- Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
- Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
- Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
- Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
Persyaratan Dasar / Pendidikan/ Pengalaman
- Sarjana S1/D4 dengan pengalaman kerja 6 Bulan di bidang K3
- Diploma 3 dengan pengalaman kerja 1 Tahun di bidang K3
- SLTA/SMK dengan pengalaman kerja 3 Tahun di bidang K3
Tanggal Pelaksanaan :
- 1 – 4 Agustus 2023