Pengurusan SKP Ahli K3 Umum
SKP Ahli K3 Umum adalah dokumen Surat Keterangan Penunjukkan Ahli K3 yang ditugaskan di suatu perusahaan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menegakkan norma K3 di seubah perusahaan
Pengurusan SKP Ahli K3 Umum – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja
SKP ahli k3 umum adalah Bukti seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah dengan mempunyai dokumen SKP. SKP kepanjangan dari Surat Keterangan Penunjukkan yang diterbitkan dari Menteri Ketenagakerjaan
Dokumen SKP AK3U yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992.
Dokumen SKP tidak berlaku lagi apabila personil pindah perusahaan atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, dan dokumen tersebut melekat pada perusahaan yang dimaksud
Kami dapat membantu kepengurusan perpanjangan atau perubahan serta sertifikat BNSP dengan aman.
Persyaratan Dokumen Pengurusan SKP Ahli K3 Umum
Perpanjangan SKP:
- Dokumen SKP
- Asli Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Surat Permohonan Resmi dari perusahaan (Format mengikuti template PT Indohes)
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
- Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template PT Indohes)
Mutasi (Perpindahan nama perusahaan)
- Dokumen SKP
- Kartu kewenangan Ahli K3 Umum
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Surat Permohonan (Format mengikuti template PT Indohes)
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
- Fotocopy Surat mutasi
- Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template PT Indohes)
Penerbitan SKP:
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Fotokopi Sertifikat penyelenggara training
- Fotokopi Identitas
- Fotokopi ijazah
- Surat Permohonan (Format mengikuti template PT Indohes)
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
Biaya Pengurusan
Biaya Pengurusan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum adalah
- Untuk Umum Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Untuk Alumni PT Indohes 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Biaya Pengurusan dibayarkan setelah berkas selesai
No |
Deskripsi |
Jumlah |
Harga 2022 (Exclude Tax) |
1 |
Pengurusan SKP dan Lisensi / Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum |
1 Pax |
IDR 1.500.000 IDR 1.250.000 (Khusus Alumni PT Indohes) |