Pengertian,Tugas,Fungsi,Manfaat serta Syarat menjadi Seorang Auditor SMK3 bagi Perusahaan
SMK3 adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diperkenalkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Auditor SMK3 bertanggung jawab untuk melakukan audit terhadap implementasi SMK3 pada perusahaan. Tujuannya untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar dan peraturan K3 yang berlaku, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Tugas dan Fungsi utama Auditor SMK3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah:
- Melakukan inspeksi dan audit terhadap implementasi SMK3 di perusahaan, termasuk pemeriksaan dokumen, prosedur, dan penerapan praktik K3.
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan bagi perusahaan untuk memenuhi standar K3 yang berlaku.
- Memastikan perusahaan memenuhi regulasi dan peraturan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menilai dan memberikan laporan hasil audit SMK3 kepada perusahaan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Bekerjasama dengan pihak perusahaan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.
- Memberikan bimbingan dan dukungan teknis kepada perusahaan untuk memastikan implementasi SMK3 yang efektif dan efisien.
Manfaat Adanya Auditor SMK3 di Perusahaan
Adanya Auditor SMK3 di perusahaan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
- Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja: Auditor SMK3 akan memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar dan regulasi K3 yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja.
- Optimasi sistem manajemen K3: Auditor SMK3 akan memberikan rekomendasi dan saran untuk perbaikan dan peningkatan sistem manajemen K3 perusahaan, sehingga dapat memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
- Keterbukaan dan transparansi: Auditor SMK3 memastikan bahwa perusahaan melakukan praktik K3 yang baik dan transparan, sehingga memastikan kepercayaan dari pihak eksternal seperti konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
- Peningkatan nilai perusahaan: Perusahaan yang memenuhi standar K3 dan memiliki sistem manajemen K3 yang baik akan memiliki nilai yang lebih tinggi di mata stakeholder dan pasar.
- Pemenuhan regulasi dan peraturan pemerintah: Audit SMK3 memastikan bahwa perusahaan memenuhi regulasi dan peraturan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga meminimalisir risiko hukum dan sanksi.
Persyaratan menjadi seorang Auditor SMK3
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi seorang Auditor SMK3:
- Pendidikan: Auditor SMK3 harus memiliki pendidikan minimum Diploma III atau setara dalam bidang teknik, HSE (Health, Safety, dan Environment), atau bidang terkait lainnya.
- Pengalaman kerja: Auditor SMK3 harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang K3, inspeksi, atau auditing.
- Sertifikasi: Auditor SMK3 harus memiliki sertifikasi auditor SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia atau lembaga terkait lainnya.
- Kemampuan teknis: Auditor SMK3 harus memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis dalam bidang K3, termasuk pemahaman terhadap regulasi dan peraturan K3 yang berlaku.
- Kemampuan komunikasi: Auditor SMK3 harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerjasama dengan pihak perusahaan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Integritas dan obyektivitas: Auditor SMK3 harus memiliki integritas dan obyektivitas yang tinggi dan tidak terpengaruh oleh faktor luar dalam melakukan tugas auditing.
Dimana Saya Bisa Mendaftar Menjadi Auditor SMK3?
Indohes Magna Persada memiliki program Sertifikasi Auditor SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung dengan sistem online yang teruji.
Indohes Magna Persada sudah memiliki surat penunjukkan Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Kamu bisa mendaftar dalam program ini dimanapun dan kapanpun, ayo bergabung bersama kami.
INGIN TAHU LEBIH LANJUT?
Hubungi nomor dibawah ini untuk tanya-tanya lebih lanjut Whatsapp Kami: 08111939008
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, Lantai 3. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com