Mengenal P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ditulis Oleh Ahmad Noor Yuhdi, S.K.M

Mengenal P2K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu komponen penting dalam penerapan K3 di perusahaan adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Apa Itu P2K3 dalam K3?
P2K3 adalah sebuah panitia yang dibentuk di dalam perusahaan untuk membantu pengusaha atau pimpinan dalam mengembangkan kebijakan dan program ini di tempat kerja. Panitia ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa aspek K3 diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum P2K3 dalam K3
Pembentukan P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3.
Tujuan dan Fungsi P2K3
P2K3 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Membantu pengusaha dalam menyusun kebijakan dan program K3.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di lingkungan kerja.
- Mengawasi pelaksanaan prosedur dan standar keselamatan kerja.
- Memberikan saran terkait peningkatan K3 di tempat kerja.
- Melakukan evaluasi terhadap program K3 yang telah diterapkan.
Struktur dan Keanggotaan P2K3 dalam K3
P2K3 terdiri dari unsur pimpinan perusahaan, tenaga kerja, serta ahli K3 yang memiliki kompetensi dalam bidangnya. Susunan panitia umumnya mencakup:
- Ketua – Biasanya dipegang oleh pimpinan perusahaan atau perwakilannya.
- Sekretaris – Ditunjuk dari ahli K3 di perusahaan.
- Anggota – Terdiri dari perwakilan tenaga kerja dan personel lain yang memiliki peran strategis dalam penerapan K3.
Kriteria Perusahaan yang Wajib Membentuk P2K3
Tidak semua perusahaan wajib membentuk P2K3. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk membentuk P2K3. Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap dianjurkan memiliki struktur K3 yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Manfaat P2K3 dalam K3 di Perusahaan
Beberapa manfaat pembentukan P2K3 antara lain:
- Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Meningkatkan produktivitas melalui lingkungan kerja yang lebih aman.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar K3 nasional.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap keselamatan karyawan.
Kesimpulan
P2K3 merupakan bagian krusial dalam sistem manajemen K3 di perusahaan. Dengan adanya panitia ini, penerapan K3 dapat berjalan lebih efektif, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dapat lebih terjamin. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memenuhi kriteria wajib membentuk P2K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.akan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
INGIN TAHU LEBIH LANJUT?
Hubungi nomor dibawah ini untuk tanya-tanya lebih lanjut
Whatsapp Kami: 0811 1939 002
Office: 021-22790208
Gedung Multindo Persada, 2nd fl. Jl. Mampang Prapatan 26, Jakarta Selatan, Indonesia
www.indohes.com
contact@indohes.com