
Mengenal Lebih Jauh Lisensi & Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
Ditulis Oleh Ahmad Noor Yuhdi, S.K.M



Mengenal Lisensi SKP Ahli K3 – Apa itu Ahli Keselamatan Kerja?
Mengenal Lisensi SKP Ahli K3 – Lisensi dan SKP Ahli K3 Umum – Ahli Keselamatan Kerja menurut Permenaker 4 tahun 1987, ahli Keselamatan Kerja adalah
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja
Apa itu Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum? – Mengenal Lisensi SKP Ahli K3
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum adalah Surat Penunjukkan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan norma K3 ditempat kerja
Lisensi dan Surat Keputusan Ahli K3 Umum diberikan kepada personil K3 perusahaan yang telah mengikuti Pembinaan Calon Ahli Umum di link ini Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum, program itu berlangsung selama 12 hari (120 Jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran)
Apa Tugas dan Peran setelah mendapatkan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP)? – Mengenal Lisensi SKP Ahli K3
Tugas dan peran Ahli K3 yang sudah mendapatkan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) yaitu membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 di tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisa, dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3.
Berapa lama masa berlakunya?
Masa berlaku Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 yaitu selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI
Bagaimana Proses Perpanjangan dan Mutasinya (Pindah Perusahaan)?
Proses perpanjangan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum itu dilakukan setiap 3 tahun sekali, yang dilakukan Paling Lambat 1 tahun sejak tanggal berlaku habis, lebih dari 1 tahun habis maka harus dilakukan Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Refreshment (ulang)
Proses Mutasi Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum dilakukan setelah Ahli K3 Umum tersebut pindah ke perusahaan baru, dengan catatan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun



Dokumen apa yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 Umum?
Dokumen yang biasa disiapkan untuk mengurus ini diantaranya
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
- Fotokopi Ijasah
- Fotokopi Kartu Identitas
- Surat Permohonan (Format Mengikuti Template)
- Pas Foto
- Surat Keterangan Kerja
- Lisensi dan SKP Asli (Pengurusan Mutasi dan Perpanjangan)
- Laporan kegiatan ahli K3 (Format mengikuti template, Pengurusan Mutasi Dan Perpanjangan)
- Fotokopi Surat Mutasi (Pengurusan Mutasi)
Dimana Saya bisa mengurusnya dengan mudah?
Indohes Magna Persada memiliki program pengurusan Lisensi dan Surat Keterangan Penunjukkan (SKP), yang sudah teruji di ratusan client kami. keunggulan kami
- Pembayaran dilakukan di akhir
- Dokumen aman dan update informasi secara berkala
- Tidak perlu keluar kantor, cukup dengan jasa ekspedisi, kita bisa mengurusnya
Kamu bisa mendaftar dalam program ini dimanapun dan kapanpun, ayo percayakan pengurusan berkas anda bersama kami
Biaya Pengurusan SKP dan Lisensi Ahli K3 adalah

- Untuk Umum Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Untuk Alumni PT Indohes 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Biaya Pengurusan dibayarkan setelah berkas selesai
No | Deskripsi | Jumlah | Harga 2022 (Exclude Tax) |
1 | Pengurusan SKP dan Lisensi / Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum | 1 Pax | IDR 1.500.000 IDR 1.250.000 (Khusus Alumni PT Indohes) |